Kalijaga Baru : Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 tahun 2025 tentang satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, pada hari ini (14/5/25) dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) bertempat di kantor Desa Kalijaga Baru yang dipimpin oleh Ketua BPD Muhibbin, SH. dihadiri oleh Camat Lenek H. Muhammad Supriyadi, S.Sos.M.Pd. Kepala Desa Kalijaga Baru H. Yakub Khair, SH dan hadir juga Kepala UPP Pertanian, UPT Peternakan Kecamatan Lenek, Babinsa, Polmas, Kawil, Ketua Rt, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Kader dan Tokoh Perempuan serta unsur lainnya yang ada di Desa Kalijaga Baru.
Disela-sela pembukaan Musdesus tersebut, Ketua BPD menyampaikan harapan dan optimisme terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kalijaga Baru " awalnya saya sedikit pesimis dengan program ini di desa Kalijaga Baru, tapi setelah membaca, mempelajari dan banyak melakukan diskusi dengan berbagai pihak, makin kesini semangat dan optimisme itu tumbuh. harapan saya, siapa pun yang akan dibentuk menjadi pengurus koperasi ini semoga amanah dan mampu menjalankan serta memajukan Koperasi desa ini " ujar beliau. Dalam sambutannya bapak Camat Lenek menyampaikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih di semua desa kecamatan Lenek ini harus semua sudah terbentuk diminggu keempat bulan juni "Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu untuk itu pada minggu keempat bulan juni semua desa di kecamatan Lenek harus terbentuk" pungkas beliau. Selanjutnya bapak Kepala Desa Kalijaga Baru dalam sambutannya menyerukan kepada semua lembaga pemerintah desa untuk menjadi anggota koperasi desa Merah Putih "demi mendukung kelancaran, kesuksesan dan keberlangsungan program ini, kita mulai dari diri kita sendiri untuk itu saya mengajak seluruh unsur kelembagaan pemerintah desa mulai dari BPD, LPMD, Karang Taruna, Kader dan PKK, perangkat desa, Ketua Rt dan lainnya untuk bergabung menjadi anggota Koperasi ini" seru beliau.
Dalam musyawarah ini disepakati nama koperasi yakni Koperasi Desa Merah Putih Kalijaga Baru, adapun simpanan pokok sebesar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) per anggota dan simpanan wajib Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan. Adapun susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Kalijaga Baru yang terbentuk :
-
- Ketua : Mashar, M.Pd
- Wakil Ketua Bid. Usaha : M. Saleh Rahmansyah
- Wakil Ketua Bid. Anggota : Ahmad Buhari, QH. SH
- Sekertaris : Asmi, S.Pd
- Bendahara : Istikomah
- Anggota M. Hidir, S.Pd
- Anggota Pikriadi, S.Pd
Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Kalijaga Baru:
- Ketua : H. Yakub Khair, SH ( Ex Officio)
- Anggota : Zaenal Muttakin
- Anggota : Amaq Tamsil